Mengidentifikasikan Bentuk² Usaha Pembelaan Negara

Kamis, 12 Januari 2012

Pertahanan Negara : segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara mempertahankan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Bela Negara : tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecinaan pada tanah air, kesadaran bangsa, dan bernegara Indonesia.


    Kedua istilah diatas menjadi hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan UU no. 3 tahun 2002.
    Kata kewajiban mengandung makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.





    Bela negara dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
Bela negara fisik : yaitu dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Bela negara non-fisik : bisa kita lakukan antara lain :
  ☺ meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
  ☺ menanamkan kecintaan terhadap tanah air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
  ☺ berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
  ☺ meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  ☺ pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar