Status Negara Dari Kedudukan Warganya

Kamis, 12 Januari 2012

Apabila dilihat dari kedudukannya warga negara mempunyai 4 status :


  • Status Positif : yaitu warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas jijwa dan raga serta memiliki kemerdekaan dari pemerintah negaranya. Oleh karena itu untuk melindungi warga negaranya pemerintah membentuk badan peradilan, kepolisian, dan kejaksaan.
  • Status Negatif 
: yaitu warga negara tidak akan dicampuri urusannya sebagai manusia yang memiliki hak asasi. Campur tangan negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara.
  • Status Aktif : yaitu warga negara diberi kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara.
  • Status Pasif : yaitu warga negara berkewajiban untuk patut dan tunduk kepada segala pemerintah negara.

0 komentar:

Posting Komentar