Apabila dilihat dari kedudukannya warga negara mempunyai 4 status :
• Status Positif : yaitu warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas jijwa dan raga serta memiliki kemerdekaan dari pemerintah negaranya. Oleh karena itu untuk melindungi warga negaranya pemerintah membentuk badan peradilan, kepolisian, dan kejaksaan.
• Status Negatif
: yaitu warga negara tidak akan dicampuri urusannya sebagai manusia yang memiliki hak asasi. Campur tangan negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara.
• Status Aktif : yaitu warga negara diberi kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara.
• Status Pasif : yaitu warga negara berkewajiban untuk patut dan tunduk kepada segala pemerintah negara.
Status Negara Dari Kedudukan Warganya
Kamis, 12 Januari 2012
dipostkan oleh :
Poppy Julia ♥
Label:
Bela negara,
HAM,
Negara,
Status,
Warga
0 komentar:
Posting Komentar